TANJUNGBALAI – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang nelayan yang menyambi sebagai pengedar Sabu-Sabu yakni, Yusnirwin (51), warga Jalan TPI Dusun V, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Selasa, (23/6/2020).
Peristiwa penangkapan tersangka ini terjadi, saat ia sedang menunggu pembeli yang sudah membuat perjanjian bertemu diteras rumah seorang warga di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Namun, sewaktu menunggu pembeli tersebut, tiba- tiba petugas melintas serta curiga dengan gerak-gerik pelaku, hingga akhirnya menangkap tersangka. saat penangkapan itu berlangsung, lelaki yang biasa melaut ini sempat kaget karena ia mengira bisnis haramnya tidak bakal terendus oleh petugas kepolisian.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut,
“Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik besar transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 112,48 gram,” kata AKBP Putu Yudha Prawira SIK Rabu, (24/6/2020).
Dia menjelaskan, ketika diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang. Namun ketika dilakukan pencarian, yang bersangkutan disebutkan asal barang haram itu telah kabur. Selanjutnya, detelah tersangka diamankan berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.“Tersangka akan dikenakan dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (zn)