TEBING TINGGI-Sudah jatuh tertimpa tangga. Kalimat tersebut pantas diucapkan kepada Suwarti (47), warga Jalan Danau Maninjau, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Sebab, sepedamotornya digasak oleh pacar brondongnya setelah habis berhubungan badan disalah satu losmen.
Si brondong berinisial A alis Arjuna (22) ditangkap setelah dilaporkan korban ke kantor polisi. Informasi yang diperoleh wartawan, Sabtu (8/8/2020), warga Dusun XV, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, itu kini telah mendekam di tahanan Polsek Padang Hilir, Polres Tebing Tinggi. Arjuna ditetapkan sebagai tersangka penggelapan sepeda motor pacarnya.
Kapolsek Padang Hilir, AKP Pahotan Manurung menjelaskan, awalnya korban ditelpon pelaku yang mengajak bertemu di Jalan Sutoyo depan SPBU, Selasa (26/7/2020), korban datang dengan mengendarai Honda Supra X 125 BK 3173 NAH.
Setelah bertemu, korban diajak pelaku ngamar ke Losmen Delima. Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli sarapan. Korban lalu memberikan serta menunggu di Losmen Delima.
Namun sampai pukul 11.30 WIB, pelaku tidak juga kembali. Akhirnya korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada tetangganya. Sembilan hari kemudian, korban membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Padang Hilir. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 12,5 juta.
Atas laporan korban, Unit Tekab Polsek Padang Hilir melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Kota Medan. Petugas juga menemukan motor korban yang dilarikan pelaku.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana. Diketahui juga kalau tersangka baru saja bebas dari Lapas Kelas II B Tebing Tinggi pada Mei 2020 dalam perkara penggelapan sepeda motor,” tegas Pahotan manurung.