PADANGSIDIMPUAN-Maling spesialis rumah kosong ditangkap tim tekab Polres Padangsidimpuan, di Jalan Tengku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Adalah MRP, yang diduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 parang, 1 unit telepon seluler, dan satu unit leptop. Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Harianto mengatakan, dia ditangkap karena diduga melakukan pencurian di rumah warga.
“Ada laporan dari warga bahwa tersangka sudah melakukan pencurian, makanya kami amankan,”ujarnya kepada LENSAKINI ketika ditemui. Dijelaskannya, saat itu korban bernama Alek Simatupang sedang pergi bergereja. Ketika pulang, dia melihat rumahnya sudah berantakan.
Setelah diperiksa, ternyata sejumlah barang yang ada di dalam rumah sudah hilang. Selanjutnya, korban membuat pengaduan ke Mapolres Padangsidimpuan.”Pelaku saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan,”ungkapnya.
Penangkapan berawal saat tim tekab Polres Padangsidimpuan, mendapat informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada di lokasi. Selanjutnya, petugas kepolisian langsung memastikan keberadaan dan menangkap pelaku. (zn)