MANDAILING NATAL-Seorang bocah berusia 9 tahun berinisial G, warga Desa Pasoman, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) dianiaya oleh F (42), yang diduga orang gangguan jiwa.
Informsi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (20/10/2021) di depan masjid Desa Pasoman, dan akibat peristiwa tersebut wajah dari G mengalami lebam.
Pelaku senidiri yang juga merupakan warga Pasoman, Kecamatan Tambangan diketahui mengidap gangguan jiwa.
Kasat Reskrim Polres Madina Azuar Anas, S.H.,M.H. dalam konfrensi persnya Rabu 27/10/2021 mebenarkan peristiwa tersebut, dan sejauh ini sudah ada dua saksi yang diperiksa oleh polisi.
“Kita terima laporannya pada 21/10/2021 dan langsung kita periksa Kartini yang merupakan ibu dari G, sementara anaknya belum kita periksa karena saat itu masih dirawat di RSUD Panyabungan,” Kata Aswar.
Sementara dari keterangan saksi yang sudah diperiksa pihak kepolisian mengatakan yang melakukan dugaan penganiyaan adalah F.
“Dari keterangan saksi pelaku dugaan penganiyaan adalah F, dan pelaku mengidap gangguan jiwa dan dilawani oleh korban, sementara pelaku paling pantang dilawani sehingga dia marah dan terjadi pemukulan,” Bebernya.
Lanjutnya dari Keterangan Kepala Desa Pasoman kedua belah pihak baik keluarga korban dan pelaku sudah melakukan pertemuan.
“Kedua belah pihak sudah bertemu dan dilakukan mediasi, sehingga keluarga pelaku membayar biaya pengobatan korban di RSUD Panyabungan,” Terangnya.
Lanjutnya pihak PPA Polres Madina menghubungi ibu korban untuk membawa anaknya agar diperiksa bagaimana kronologi kejadiannya, akan tetapi Korban bersama orangtuanya berangkat ke Medan.
“Kita tidak tahu apa tujuannya ke Medan, makanya kami terkendala pada keterangan korban sendiri, akan tetapi perkara ini terus berproses,” Katanya.
Sementara untuk pelaku yang dikatakan dalam gangguan jiwa, Azuar menyebutkan pihaknya belum bisa pastikan sebelum adanya keterangan dari RS jiwa.
“Nanti terduga pelaku akan kita periksa ke RS jiwa, dan jika hasil pemeriksaanya gila, ini akan kita obatkan ke RS jiwa, namun jika sebaliknya itu akan kita proses secara hukum,” terangnya.
(zn)