Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan (Tapsel) memastikan pergantian calon kepala daerah diperbolehkan.
Pergantian tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.”Tidak ada jadi masalah, diperbolehkan, karena semua sudah diatur dalam aturan yang mengikat,”ujar
Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar, kepada wartawan.
(Amru)