KPU Umumkan 8 Caleg Terpilih DPR RI Diganti, Ini Alasannya

  • Bagikan

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru saja mengumumkan keputusan penting terkait hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024. Sebanyak delapan calon anggota DPR yang sebelumnya telah terpilih harus digantikan dengan nama-nama baru.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1208 Tahun 2024, yang dibacakan oleh Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, pada Minggu (25/8/2024) di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam pengumuman tersebut, KPU menjelaskan bahwa pergantian caleg ini disebabkan oleh berbagai alasan. Berikut adalah rincian dari caleg yang diganti beserta penyebabnya:

  1. Dapil Sumatera Utara II – Partai Gerindra: Gus Irawan Pasaribu dan Ari Wibowo digantikan oleh Sabam Rajagukguk karena mengundurkan diri dari jabatannya.
  2. Dapil Jawa Barat III – Partai Golkar: Budhy Setiawan digantikan oleh Isfhan Taufik Munggaran setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
  3. Dapil Jawa Timur II – Partai NasDem: Moh Haerul Amri digantikan oleh Dini Rahmania, yang juga meninggal dunia.
  4. Dapil Nusa Tenggara Timur II – Partai NasDem: Ratu Ngadu Bonu Wulla digantikan oleh Victor Laiskodat karena mengundurkan diri.
  5. Dapil Kalimantan Tengah – PDI Perjuangan: Agustiar Sabran digantikan oleh Willy Midel Yoseph setelah mengundurkan diri.
  6. Dapil Kalimantan Selatan II – Partai NasDem: Rahmat Trianto digantikan oleh Machfud Arifin, yang memilih untuk mundur dari posisinya.
  7. Dapil Sulawesi Utara – Partai Gerindra: Christovel Liempepas digantikan oleh Martin D Tumbelaka setelah terbukti melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan putusan pengadilan tinggi.
  8. Dapil Sulawesi Tenggara – Partai NasDem: Tina Nur Alam digantikan oleh Ali Mazi yang juga mengundurkan diri dari posisinya.

Keputusan KPU ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dan berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penggantian caleg ini tentu akan mempengaruhi dinamika di DPR dan partai-partai yang bersangkutan, serta berpotensi berdampak pada strategi politik menjelang periode mendatang.

KPU memastikan bahwa seluruh proses penggantian ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada.

  • Bagikan