PADANGSIDIMPUAN-Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), memperbolehkan masjid dan mushala menggelar shalat Idul Fitri 1441 H.
Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Ir H Arwin Siregar mengatakan, keputusan itu diambil setelah melakukan rapat dan disepakati bersama dengan MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Pengurus Masjid serta Forkopimda di Aula Kantor Wali Kota, Selasa (19/5/2020).
Arwin menyebutkan, Pemko Padangsidimpuan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada MUI Kota Padangsidimpuan untuk membuat keputusan sesuai maslahat umat.
“Kami percaya kepada MUI, atas pertimbangan ulama mudah-mudahan kita semua mendapat perlindungan dan pertolongan dari Allah SWT atas wabah virus corona yang telah masuk di Indonesia ini,” sebut Arwin.
Ia menambahkan, keputusan memperbolehkan menggelar shalat Idul Fitri kali ini senantiasa tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan segala instrumen pencegahannya. Hal itu demi meminimalisir penyebaran virus corona tersebut.
“Semoga 1 Syawal nanti kita semua menjadi pemenang. Di hari nan Fitri kita terbebas dari wabah virus ini,” tambahnya.
Ketua MUI Kota Padangsidimpuan Zulpan Efendi Hasibuan menilai, Kota Padangsidimpuan termasuk daerah yang masih aman dari virus corona. Sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan juga telah memulangkan pasien karantina yang sebelumnya berstatus PDP Ringan, ODP serta OTG. Seluruhnya telah dinyatakan negatif.
Dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama itu, tetap ada larangan kegiatan takbir keliling dan acara halal bi halal atau silaturahim yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar. (bs)