PADANGSIDIMPUAN-Niat PSL (34) warga Gang Alfiat, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menjual narkoba ke pelanggan ternyata salah sasaran. Sebab, yang yang datang membeli petugas kepolisian dari Polsek Batunadua.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Batunadua. Petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 2 paket plastik klip transparan diduga keras berisi narkotika jenis sabu, uang tunai Rp340 ribu, 1 telepon genggam dan 7 plastik klip transparan.
Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komiris Besar Polisi (AKBP) Juliani Prihartini mengatakan, penangkapan berawal saat personil dari Polsek Batunadua melakukan penyamaran dengan cara membeli paket sabu kepada tersangka. Selanjutnya, setelah proses jual beli, PSL langsung ditangkap di rumahnya.
“Ketika penggeledahan ditemukan di atas seteleng kaca 1 plastik klip diduga keras berisi narkotika jenis sabu serta plastik klip transparan kosong,”ungkapnya kepada LENSAKINI.
Selanjutnya, petugas kepolisian menyita uang tunai Rp 340.000 hasil penjualan narkotika jenis sabu . Dari keterawangan awal, memperoleh barang haram itu dari HL sebanyak lima paket. (zn)