PADANGSIDIMPUAN-Jadi juru tulis (jurtul) judi jenis toto gelap (togel), RA (32), warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, ditangkap polisi.
Dari tangan RA, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa, uang Rp,85.000, 1 HP dan 1 dompet warna hitam. Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Harianto menjelaskan, saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan.
Diceritakan Kasat, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari warga, bahwa, lokasi penangkapan sering dijadikan untuk bermain judi, khususnya jenis togel.
Selanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.”Tersangka langsung ditangkap dan diperiksa. Hasilnya, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti,”ujarnya.