Jadi Bandit Ikan Asin, Pria di Sidimpuan Ini Ditangkap

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-ADS (38), warga Jalan Prof H.M Yamin,  Kelurahan  Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena mencuri ikan asin, Sabtu (19/9/2020).

Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Harianto mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Wek II,  Kecamatan Padangsidimpuan Utara.”ADS ditangkap dengan nomor LP / 244 / VIII / 2020 / SU / PSP, tanggal 01 Agustus 2020,”ujarnya kepada LENSAKINI ketika dihubungi.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa,  4  kilogram ikan asin, 1 Karton tempat ikan asin, 1  lembar bon faktur untuk pembelian 4 keranjang cabu sebanyak 48 Kilogram, 1  lembar bon faktur untuk Pembelian 5 kotak BA DL sebanyak 75 Kilogram dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 100.000.

“Tersangka ditahan atas laporan korban bernama Abdul Rahim, warga Jalan  Agus Salim, Kelurahan Wek II,  Kecamatan Padangsidimpuan Utara,”ujar Bambang.

Bambang menambahkan, peristiwa pencurian tersebut terungkap ketika korban melihat ikan asin sudah hilang.”Ada empat keranjang ikan asin yang diduga dicuri oleh tersangka, makanya korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi,”tandasnya. (zn)

 

  • Bagikan