SUMUT- Dugaan Korupsi yang melibatkan Mantan Kaban Baplitbangda Padangsidimpuan MYN terus menjadi sorotan Publik, Senin (12/8/2024).
Dugaan korupsi perjalanan dinas hingga miliaran Rupiah ini sudah dilaporkan oleh LSM PENJARA PN Padangsidimpuan ke Polda Sumut pada tanggal (19/7/2024) lalu.
Atas pengaduan tersebut, Polda Sumut mengundang LSM PENJARA PN untuk memberikan keterangan dan penyerahan barang bukti terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang menyeret Kaban Baplitbangda Padangsidimpuan MYN.
Kepada wartawan, Ketua LSM PENJARA PN Padangsidimpuan Saut MT Harahap menyampaikan, apresiasinya terhadap Polda Sumut atas atensi pengaduan yang sudah dilayangkan sebelumnya.
Dimana LSM PENJARA PN Padangsidimpuan sebelumnya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas TA 2021 dan 2022 yang menelan biaya hingga Miliaran Rupiah.
Ia juga mengatakan, laporan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas Baplitbangda Padangsidimpuan TA 2022 senilai Rp2.578.904.000 tersebut bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan.