PADANGSIDIMPUAN-Ketahauan buang sabu, ART(41), warga Jalan Sudirman, Gang PUD, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, di Tor Simarsayang, Kamis (30/7).
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 3 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis Sabu seberat lebih kurang 0.43 gram, 13 plastik klip transparan kosong, 1 kotak permen, 1 sedotan yang diruncingkan dan 1 ember berwarna.
Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Juliani Prihartini mengatakan, tersangka diamankan dari salah satu warung milik CJS yang berada di Tor Simarsayang.”Pemilik warung juga ikut diamankan karena kepemilikan narkoba jenis ganja,”ujarnya kepada LENSAKINI melalui telepon selulernya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan itu berawal ketika pihak kepolisian mendapat informasi bahwa di warung milik CJS di Simarsayang sering dijadikan untuk untuk memakai dan transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, personil Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan.
“Melihat kedatangan polisi, ART langsung membuang plastik kecil dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata isi di dalam plastik itu narkoba,”ungkap Mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan itu. Pada waktu yang bersamaan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik warung. (**)