PADANGSIDIMPUAN- Sejumlah masyarakat di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, mengaku heran karena data pribadi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar dan diduga dicatut sebagai anggota partai politik, Jumat (27/1/2023).
Warga Kota Padangsidimpuan protes dan tidak terima atas tersebarnya data pribadi yang dicatut di dalam anggota partai.
Pasalnya, NIK yang tertera pada KTP sifatnya adalah privasi dan tidak boleh sembarangan orang tahu. Namun, dari pengakuan warga tersebut selama ini tidak pernah terlibat di dalam partai politik dan tidak pernah memberikan KTP hingga terdata di http://infopemili.kpu.go.id sebagai anggota partai.
Mardan Eriansyah Siregar, warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara mengatakan, selama ini dirinya tidak pernah terlibat di dalam partai politik. Namun, data pribadi atau nomor induk kependudukannya terdata di halaman info pemilu.kpu.go.id dan terdaftar sebagai anggota Partai Rakyat Adil Makmur.
“Saya heran, ini coba lihat, kenapa data nomor induk kependudukan saya terdaftar sebagai anggota partai,” ujarnya kepada LENSAKINI.com sambil menunjukkan data pribadinya telah terdaftar jadi anggota salah satu partai.
Lebih lanjut, dia mengatakan, akan melaporkan kejadian itu ke KPU dan Bawaslu Kota Padangsidimpuan karena dirinya merasa dirugikan atas data pribadi miliknya tercantum pada halaman info pemilu.kpu.go.id tersebut.
“Bagi saya, data pribadi tidak bisa di pergunakan sembarangan. Apalagi untuk kebutuhan persyaratan partai,” paparnya.
Selain itu, Samsul Bahri Harahap Warga Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan juga terdata menjadi anggota Partai Gelora.
“Saya cek di situs KPU terdaftar menjadi anggota partai Gelora. Saya tidak pernah menyerahkan fhoto copy KTP dan mendaftar kesana,” ujar Samsul.
Sementara itu, KPU dan Bawaslu Kota Padangsidimpuan ketika dikonfirmasi wartawan belum memberikan keterangan terkait data pribadi warga yang tercantum di anggota partai tersebut.