BINJAI-Enam orang waria dan satu perempuan terpaksa ditangkap Unit Reskrim Polsek Binjai Timur Polres Binjai. Pasalnya, mereka diduga melalukan tindak pidana pencurian terhadap salah seorang korban warga Deliserdang.
Ke-enam waria dan satu orang perempuan yang diamankan diantaranya, Ahmad Sitepu alias Elsa (24), Agung Winanda alias Cia (24), Dandi Jalo Priyono alias Ayu (22) , Toni Sembiring alias Anggun (26), dan Sari (IRT).
Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, mengatakan, kejadiannya Selasa (8/9) sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono Kilometer 18,5, Kecamatan Binjai Timur.
Saat itu korban Brawi Atmaja Hutabarat AMd (32) seorang karyawan swasta warga Kecamatan Galang, Deli Serdang, ditemani saksi Surya Pramana (33) warga Kelurahan Herjo Sari, Kecamatan Medan Amplas, kehilangan uang sebesar Rp18 Juta, saat bertemu dengan waria.
Saat itu pelapor Brawi Atmaja Hutabarat bersama Surya Pramana datang ke tempat kos-kosan di Jalan Soekarno Hatta dengan mengendarai sepeda motor dengan tujuan untuk melakukan hubungan sex sejenis.
Lalu, korban dan saksi masuk ke kamar waria Ahmad Sitepu alias Elsa alias Enjel, sedangkan sepeda motor milik korban parkir di depan kos-kosan kurang lebih lima meter.
Sekitar satu jam korban di dalam kamar setelah itu korban pulang dari tempat tersebut dan sekitar pukul 21.40 WIB, di pertengahan jalan pelapor berhenti dan mengecek bagasi sepeda motornya.
Ternyata pelapor melihat bagasi motornya sudah rusak dan pelapor mengecek isi tasnya yang berisikan uang tunai sebesar Rp 23.000.00 sudah hilang sebanyak Rp 18.000.000.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Binjai Timur IPTU A Pardede memerintahkan Unit Reskrim Polsek Binjai Timur mendatangi TKP dan mengintrogasi waria2 dan wanita penghuni kos kosan dimaksud.
Tersangka Dandi Jalo Priono als Ayu membenarkan dan melihat bahwa pelaku EDE (belum tertangkap), Puput Kurik (belum tertangkap) yang membuka dengan cara paksa jok sepeda motor bahagian depan milik korban sehingga pelaku gampang dan leluasa mengambil uang milik korban Rp18.000.000.
Sedangkan pelaku Eka, Dena (belum tertangkap) menjaga pintu gerbang kos kosan. Kemudian uang tersebut sejumlah Rp 9.000.000 dibagikan kepada 11 orang masing-masing menerima Rp800.000 per orangnya.