SIMALUNGUN- Diduga jadi pengedar narkoba di masa pandemi Covid-19, seorang wiraswasta di Kabupaten Simalungun ditangkap Satuan Reskrim Polsek Bosar Maligas.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo,melalui Kapolsek Bosar Maligas, AKP G Damanik kepada Lensakini.com, Jumat (10/7/2020) mengatakan, pelaku BI (40) warga kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, ditangkap saat menunggu pembeli di depan rumahnya.
” Polisi menangkap BI, hari Selasa (7/7/2020) malam,saat berdiri di depan rumahnya diduga sedang menunggu pembeli,” ujar Damanik.
Dari pelaku polisi menyita barang bukti,dua plastil kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu,uang tunai Rp 790 ribu,dan 6 plastik kecil kosong.
Kepada polisi pelaku mengaku membeli narkoba dari seseorang di Kabupaten Asahan. (zn)
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI











