MEDAN-Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian. Pasalnya, dirinya merampas ponsel milik seorang wanita lantaran tidak mau diajak kencan.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, tindakan yang dilakukan Amron Ritonga (59) warga Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang ini berawal saat diriinya dan korban Riska Mayasari (26) warga Jalan Bunga Cempaka III, Kelurahan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang bertemu di Jalan Jamin Ginting Samping Indomaret tepaat di depan SPBU, Sabtu (5/9/2020) siang.
Saat itu, korban bertemu dengan pelaku untuk mengembalikan sepeda motor milik pelaku.
Setelah bertemu, pelaku mengajak korban makan. Namun, ajakan pelaku ditolak korban membuat pelaku kemudian merampas ponsel korban dengan tujuan supaya korban ikut.
Tak mau barang miliknya hilang, korban pun mengikuti kemauan korban. Tetapi bukannya mengajak makan, pelaku malah membawa korban ke Hotel Borobudur di Jalan Jamin Ginting.
Alhasil, korban pun berontak dan pergi meninggalkan pelaku. Melihat hal tersebut, pelaku mengejar korban dan merampas tas milik korban.
Korban akhirnya berhasil kabur setelah menyetop ojek online yang saat itu melintas. Tak terima atas perbuatan pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Delitua.
Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Oleh petugas, Amron beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek.
Saat dìkonfirmasi wartawan, Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik membernarkan peristiwa tersebut. “Saat ini tersangkanya sudah kira amankan di Mako,” ucapnya, Minggu (6/9/2020).
(UA)