TAPANULI SELATAN-Kedua tersangka yang merupakan kurir ganja kering yakni KAD (27) dan R (32) warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara yang dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Tapanuli Selatan di Desa Silaiya, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan mengaku terhimpit ekonomi.
Kepda petugas, kedua tersangka mengaku mereka mengakui barang haram yang di jemput mereka dari Kabupaten Mandailing Natal tersebut merupakan ganja kering. Namun apa daya, ditengah himpitan ekonomi mereka terpaksa melakukannya.
“Kami dijanjikan akan dibayar 3 juta jika barang itu sampai di Sidimpuan. Kami tau kalau itu ganja,”akui KAD diamini R saat konfrensi pers di Mapolres Tapanuli Selatan, Rabu (14/9/2022) siang.