MEDAN – Diduga kantongi narkoba jenis ganja, AS (43) terpaksa “nyungsep” masuk selokan setelah terjadi aksi kejar-kejaran dengan polisi di Jalan Satria, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Lelaki warga Jalan Sedayu Ujung, Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, berusaha kabur dengan memacu kecepatan kenderaannya saat hendak ditangkap anggota Polsek Sunggal. Namun akhirnya, AS tidak dapat mengendalikan kenderaannya hingga ia terpsksa masuk selokan. Akibatnya, tubuh AS dibasahi lumpur dan berhasil dirigkus polisi.
Selanjutnya, polisi yang menggeledah AS, menemukan 2 bungkus amplop kecil berisikan daun ganja kering. Atas temuan tersebut, AS terpaksa digelandang ke kantor Polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan tersebut berawal, personil Polsek Sunggal mendapat informasi di Jalan Satria, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia kerap terjadi transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, petugas langsung turun ke lokasi guna melakukan pemantauan.Saat petugas melakukan penangkapan terhadap AS. ia justru berusaha kabur dengan sepeda motornya Honda Beat warna hitam BK 3181 AFM. Sehingga terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak SE MH, mengatakan, saat di interogasi tersangka mengakui perbuatannya.
“Pengakuannya, barang haram itu didapatnya dari seorang pria yang baru dikenalnya,”kata Budiman Simajuntak, Jumat (25/7/2020).
Dia mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara. (zn)