PADANGSIDIMPUAN-Diduga memeras, MI (27), warga Kantin, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap tim Tekab Reskrim Polres Padangsidimpuan, di wilayah pasar tradisional Sangkumpal Bonang, Kamis (16/7/2020).
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 1 telepon genggam milik korban. Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Harianto mengatakan, penangkapan tersebut berdasar LP / 30 / SU /PSP Tanggal 19 Januari 2020, pelapor atas nama Machmul Martua Siregar.
Kasat menceritakan, peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada saat korban sedang duduk di Pajak Buah, Jalan Sudirman, Kota Padangsidimpuan. Tak lama berselang, pelaku dan sejumlah rekannya datang menghampiri korban.”MI langsung menarik dan mengambil telepon genggam milik korban dan langsung pergi,”ungkap Kasat kepada LENSAKINI.
Tak terima dengan tindakan MI, korban mendatangi kantor polisi guna membuat laporan. Dijelaskan Kasat, pelaku ditangkap berawal pada saat kepolisian mendapat informasi bahwa MI sedang berada di sekitaran Pasar Sangkumpal Bonang.
Selanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.”Saat ditangkap, MI tidak melakukan perlawanan dan saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Padangsidimpuan,”ujarnya. (zn)