PADANGSIDIMPUAN-Seorang terduga pengendar narkoba berinisial MS (45), warga Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap, Rabu (02/3/2022).
Dari tangan MS, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 5 bungkus plastik klif transfaran yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,56 gram. Selanjutnya, polisi juga menyita 1 dompet, 6 bungkus plastik klif trasnfaran kosong dan 1 unit HP warna hitam.
“Dia ditangkap tepat di samping salah satu warung internet (warnet) di Jalan KH Ahmad Dahlan,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) S Pulungan kepada wartawan ketika ditemui.
Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan tersebut berawal ketika personil Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa MS sedang berada di lokasi. Selanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
“Karena curiga dengan gerak-geriknya, polisi langsung menangkap dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu diamankan dari tubuhnya,”tuturnya.
Saat ini kata Kasat, MS sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan guna dilakukan pengembangan.”Saya berterima kasih kepada masyarakat yang selama ini sudah mau bekerjasama dengan dengan pihak kepolisian untuk mengungkap para pelaku narkoba,”imbuhnya. (zn)