PADANGSIDIMPUAN-Komisi III DPRD Padangsidimpuan, meminta pihak kepolisian agar segera melakukan tindakan hukum (memanggil) pihak RSUD Padangsidimpuan. Sebab, tindakan yang dilakukan mereka selama ini dengan cara membuang limbah sembarangan sudah melanggar aturan dan dapat disanksi pidana.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian agar segera melakukan tindakan hukum, karena membuang limbah sembarangan tempat tersebut sangat membahayakan hajat hidup orang banyak,”tutur anggota Komisi III DPRD Padangsidimpuan, Irfan Harahap kepada LENSAKINI ketika ditemui.
Tindakan pihak rumah sakit itu sudah melanggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lebih lanjut Irfan mengatakan, dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling Rp3 miliar.
“Tidak ada keraguan lagi bagi polisi untuk melakukan proses hukum. Dan saya yakin Kapolres Padangsidimpuan dan tim penyidiknya lebih mampu,”tandasnya. (zn)