Dalam penanganan perkaranya polisi dan jaksa diduga keliru melakukan perlakuan hukum kepada saudara JAB dimana untuk memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap dan menahan seorang jaksa fungsional pihak aparat penegak hukum terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari Jaksaan Agung sebagaimana disebutkan dalam ketentuan-ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan-Perubahan).
Sesuai tuntutan pasal (8) ayat (5) UU No.11 tahun 2021, Polisi dan Jaksa yang menangani perkara Jovi diduga tidak memiliki izin dari Jaksa Agung untuk memeriksa Jovi Andrea Bachtiar. Sehingga seluruh rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan adalah tidak sah.
Selain tidak memiliki izin dari Jaksa Agung, tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada jaksa Jovi juga diduga tidak berdasar , sehingga kami bermohon kepada hakim Prapid agar permohonan ini dapat dikabulkan untuk selanjutnya melakukan uji materi.
Menurut Adi Guna, melalui postingannya di Instagram Jovi dituduh telah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap salah seorang staf kejaksaan negeri Tapsel berinisial NM, namun tuduhan tersebut diduga keliru atau tidak berdasar .
“Mohon doa dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar perjalanan kasus ini sama-sama kita kawal dan pantau sehingga bisa berjalan lancar, sukses dan saudara kita Jovi mendapatkan keadilan”, jelas Adi yang didampingi ANDY STEFANUS HARAHAP, S.H. , MUHAMMAD MUKLIS HARAHAP, S.H., AZHARI MARDIANTA DAULAY, S.H., YUNIUS NDURU, S.H., BUCE ABRAHAM BERUAT, S.sos,S.H., M.H., PAULUS PERINGATAN GULO, S.H., M.H., WELLY ANGGARA S.H., M.H., AIHI SANRU SEBASTIAN MANURUNG, S.H., M.H., MUHAMMAD HADIYAN, S.H., HENGKI PERNINGOTAN NAPITUPULU, S.H.
Salah seorang pengacara yang ikut mengabdikan diri karena panggilan hati dalam membela jaksa Jovi, Anta Daulay, SH mengatakan atas perlakuan yang diterima oleh jaksa Jovi yang dilakukan pihak kepolisian dan kejaksaan ternyata mendapatkan sorotan publik dari berbagai elemen masyarakat dengan menunjukkan sikap simpati kepada Jovi Andrea Bachtiar.