TAPANULI SELATAN-Diduga Mengkriminalisasi jaksa Jovi Andrea Bachtiar (JAB), belasan Pengacara Lokal dan ibukota satukan kekuatan Prapidkan Kapolres dan Kajari Tapsel. Pengacara tersebut juga berasal dari berbagai alumni lulusan universitas ternama seperti UGM ( Universitas Gajah Mada).
Permohonan Praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Senin (02 September 2024) oleh belasan Pengacara yang tergabung dalam kantor Law Office Adi Guna Prawira & Partners dimana bertindak sebagai Pemohon Jovi Andrea Bachtiar, SH.
Sedangkan Termohon adalah Kejagung C.q Kejatisu C.q Kejari Tapsel C.q Kasi Pidum Kejaksaan Tapsel dan Turut Termohon, Kapolri C.q. Kapoldasumut C.q. Kapolres Tapsel, C.q Kasat Reksrim Tapsel yang telah resmi didaftar ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Upaya Praperadilan ini dilakukan bertujuan untuk menguji segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon dan Turut Termohon apakah sudah sah sesuai prosedur hukum seperti Sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penyitaan, demikian sampaikan ketua tim kuasa hukum Jovi Andrea Bachtiar kepada wartawan, Adi Guna Prawira, SH, MH.
Dijelaskannya, mengacu kepada laporan Polisi Nomor : LP / B / 177 / V / 2024 /SPKT / POLRES TAPSEL / POLDA SUMUT, salah seorang jaksa Fungsional yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan bernama Jovi Andrea Bachtiar, SH dituduh telah melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UUD ITE pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 dan pasal 27 ayat a, ancaman kurungan 6 (enam) tahun.