Baru Pacaran, Siswi SMA Tewas Usai Dirudapaksa dan Dibuang ke Sungai

  • Bagikan

Kini, AP, LI (32), dan AT harus mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 340 atau 339, 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan bisa datang dari orang terdekat. Kepercayaan yang diberikan Putri pada kekasihnya justru berakhir dengan pengkhianatan yang begitu memilukan.

  • Bagikan