MEDAN- Seorang penjaga malam berisial MBM (42) warga Medan layak di labeli ayah bejat. Pasalnya, seorang ayah seharusnya menjaga putri kandungnya, malah lelaki ini tega mencabuli kedua putri kandunng yang masih di bawah umur.
Akibatnya, MBM meringkuk di terali besi Polrestabes Medan atas tuduhan pencabulan terhadap dua anak perempuannya yang masih di bawah umur, yakni duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Adapun kedua korban yaitu, berisial NSH (10 tahun 7 bulan) Kls VI SD dan KAH (9 tahun 3 bulan), Kls IV SD. Berdasar informasi, peristiwa cabul itu terungkap, ketika ibu korban berisial, SF (33) memergoki suaminya melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya KAH di dalam rumah mereka, tepatnya di lantai 2 rumah di dekat tangga.
Istrinya melihat suaminya sedang asik menggesek kemaluannya ke kemaluan putrinya KAH tanpa keduanya mengenakan celana dalam, dengan posisi berdiri, Minggu (26/7 2020) sore.
Melihat kejadian tersebut sontak istri pelaku berteriak histeris dan langsung memaki-maki tersangka. Kemudian ibu korban menanyakan kepada putrinya tentang kejadian tersebut dan korban mengakui bahwa korban telah di cabuli oleh ayahnya sejak tahun 2018 lalu.
Saat itu juga terungkap pengakuan dari kakak korban NSH. Ia juga menceritakan telah dicabuli oleh ayah kandungnya, sejak 2 tahun yang lewat.
Perbuatan bejat itu dilakukan suaminya saat ibunya tidak di rumah. Adapun cara tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban adalah dengan cara meremas payudara dan menggesek kemaluannya ke kemaluan korban sampai mengeluarkan sperma di kemaluan korban.
Sontak peristiwa cabul itu menggegerkan keluarga mereka, akhirnya mereka bermusyawarah. Selanjutnya pada Senin tgl 27 Juli 2020 pukul 23.30 wib, keluarga membuat laporan di SPK Polrestabes Medan sekaligus menyerahkan tersangka.
Tersangka MBM tak berkutik ketika digelandang langsung istrinya, sekaligus melaporkan kelakuan bejat suaminya ke SPK Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol Martuasah Hermindo Tobing membenarkan telah mengamankan seorang pelaku yang tega mencabuli dua putri kandungnya.
“Pelaku sudah kita amankan dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Medan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya” kata Kompol Martuasah Hermindo Tobing, Selasa (28/7/2020).
Atas perbuatannya MBM dijerat pasal Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 ttg Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (zn)