MEDAN – Sebanyak 828 tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan dilakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR), sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19 diruang lingkup tahanan, Jumat (19/3/2021).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pelaksanaan tes PCR tersebut dilakukan terhadap tahanan RTP Polrestabes Medan sebanyak 828 orang. Mereka yang mengikuti tes PCR tersebut terdiri dari tahanan Sat Reskrim 58 orang, tahanan Satres Narkoba 237 orang, tahanan Polsek Medan Area 2 orang, tahanan Polsek Medan Timur 2 orang, tahanan Polsek Medan Helvetia 1 orang, tahanan Polsek Pancur Batu 1 orang, tahanan Titipan Jaksa 525 orang serta tahanan Titipan Jaksa yang di opname di rumah sakit sebanyak 3 orang.
“Totalnya ada 829 orang tahanan yang ikuti tes PCR atau pemeriksaan tersebut dan hasilnya tidak ada yang reaktif atau hasil pemeriksaan keseluruhan tahanan dinyatakan negatif,” katanya.
AKBP MP Nainggolan melanjutkan tes PCR bagi para tahanan ini juga dilakukan dimasing-masing Polres jajaran sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Tentunya tes ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan atau mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di ruang lingkup tahanan,” tandasnya. (zn)