TAPANULI SELATAN-RST (40) yang diduga pelaku pembunuhan sadis di Dusun Janji Matogu, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), akhirnya ditangkap.
Pria anak tujuh tersebut berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tapanuli Selatan dari salah satu tempat di wilayah Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Ketika diamankan, RST tidak melakukan perlawanan dan saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tapsel.
“Terus kita cari, akhirnya tersangka tidak tahan dan menyerahkan diri di wilayah Tarutung, Taput,”ujar Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smardhana Elhaj kepada wartawan ketika ditemui. Lebih lanjut dia mengatakan, peristiwa pembunuhan itu berawal saat tersangka mengeluarkan kalimat yang tidak pantas kepada anak korban.
Ternyata, ucapan itu didengar oleh Liza Hannum Pohan (korban). Tak senang mendengar ucapan tersangka kepada anaknya, Liza Hannum keluar dan menjumpai RST. Adu mulut antara tersangka dan korban tidak bisa dielakkan. Mendengar keduanya bertengkar, istri tersangka Duma Purba mencoba untuk melerai.
Pada saat korban akan kembali masuk ke rumah, pelaku datang dari arah belakang menghampiri dengan membawa sebatang kayu broti berukuran lebih kurang 50 cm dan langsung memukul kepala bagian belakang sebanyak 1 kali.
Korban langsung terjatuh, dan setelah itu pelaku masih terus memukul kepala korban secara berulang- ulang yang mengakibatkan korban mengalami luka di kepala dan meninggal dunia. (zn)