JAKARTA- KPU RI memutuskan untuk menunjuk Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang dijatuhkan sanksi pemecatan oleh DKPP.Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi,” kata Komisioner KPU Agus Melaz dikutip CNNIndonesia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Bidang Teknis Idham Holik menjelaskan pergantian rapat pleno penentuan Plt. Ketua KPU RI itu berdasarkan Pasal 72 PKPU No.5 Tahun 2022.
Dalam aturan itu, terdapat sejulmah faktor alasan untuk dilakukan rapat pleno penentuan pengganti Ketua KPU RI. Yakni; meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode etik.
Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.