
Dalam pernyataan resminya, Badan Pangan Nasional menyebutkan bahwa semua produk pangan segar impor yang telah mengantongi izin edar telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan memenuhi ambang batas residu kimia yang diperbolehkan.
“Setiap pangan segar terkemas yang memiliki izin edar telah melalui uji lab dan dinyatakan aman. Pengawasan secara berkala juga dilakukan melalui Sistem Informasi PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) untuk memastikan keamanan pangan di Indonesia,” ungkap Badan Pangan Nasional.

Meskipun demikian, Badan Pangan Nasional tetap mengimbau masyarakat agar waspada dan melakukan pencegahan mandiri, seperti mencuci buah sebelum dikonsumsi dan memeriksa label untuk memastikan buah dalam kondisi segar.
Pemerintah juga berencana terus memantau dan melakukan investigasi terkait kemungkinan residu pada anggur Shine Muscat yang beredar di Indonesia untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.