Skandal Kredit LPEI, KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Senilai Rp 11,7 Triliun

  • Bagikan

Penahanan Selama 20 Hari Pertama

KPK menegaskan telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Jimmy Marsin dan Susy Mira Dewi Sugiarta akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, terhitung sejak 20 Maret hingga 8 April 2025.

Kasus ini merupakan bagian dari skandal korupsi besar yang melibatkan pemberian kredit oleh LPEI kepada 11 debitur dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, yang lebih dahulu ditahan.

Berikut lima tersangka dalam kasus ini:

  1. Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
  2. Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
  3. Jimmy Marsin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal / Komisaris Utama PT Petro Energy
  4. Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
  5. Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy

KPK Dalami Peran Pejabat LPEI Lainnya

KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat LPEI yang diduga turut berperan dalam persetujuan kredit yang tidak sesuai prosedur.

“Kami masih terus mengumpulkan bukti dan menelusuri aliran dana yang mengarah pada potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambah Asep.

Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar yang sedang ditangani KPK. Publik pun menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus ini dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau.

  • Bagikan