Menjadi Pelaku GPK, Partai Demokrat Pecat Jhoni Allen Marbun dan 5 Kader Lainnya

  • Bagikan
Partai Demokrat Memecat Jhoni Allen Marbun, bersama lima kader lainnya (Ist)

JAKARTA-Dianggap menjadi pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD), Jhoni Allen Marbun bersama lima orang kader lainnya dipecat secara tidak hormat.

Kelimanya adalah, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya. “Pemecatan itu sehubungan dengan desakan yang kuat dari para kader Partai Demokrat, yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku GPK-PD secara inkonstitusional,”ujar Kepala Barkomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya tertulisnya yang diterima LENSAKINI.com, Jumat (26/02/2021).

Dijelaskannya, keenam kader tidak diperkenankan lagi menggunakan seragam hingga atribut partai. Hak dan kewajiban sebagai anggota partai, kata Herzaky, juga tidak berlaku lagi sejak diberhentikan.

“Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, serta Marzuki Alie, maka hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi, termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang, dan identitas Partai Demokrat,” ujarnya.

Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

Selain itu kata Herzaky, mereka juga menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.

“Kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara,”tandasnya. (zn)

  • Bagikan