Mendagri Sebut Kepala Daerah Bisa Dicopot Kalau Langgar Prokes

  • Bagikan

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Penegasan tersebut disampaikan Tito saat Rapat Terbatas Mendagri bersama Komisi II DPR RI Rabu (18/11/2020).

Salah satu instruksi yang harus dilakukan kepala daerah adalah memberi keteladanan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Terutama saat melakukan acara dengan kerumunan orang.

Ia juga mengingatkan kepala daerah bisa diberhentikan dari jabatannya bila terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Sebab hal itu diatur oleh UU No. 23 tahun 2014.

“Kepala daerah berkewajiban mematuhi segala ketentuan perundangan yang berlaku. UU 23/2014 pasal 78 ayat C itu sudah jelas” tegas Tito.

“Karenanya saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian” ujar Tito sembari mengatakan akam membagikan instruksi Mendagri tersebut.

Tito meminta seluruh kepala daerah menaati segala peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. (zhp)

  • Bagikan