MEDAN (LENSAKINI) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan untuk membebaskan Sorbatua Siallagan, seorang tokoh adat yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penebangan pohon eukaliptus dan pembakaran kayu di lahan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Keputusan ini diambil setelah Sorbatua mengajukan banding, dan hasilnya diumumkan pada Kamis (17/10/2024).
John Pantas Lumbantobing, Humas PT Medan, menyatakan bahwa majelis hakim dalam perkara nomor: 1820/Pid.LH/2024/PT Mdn memutuskan bahwa perbuatan Sorbatua, meskipun terbukti dilakukan, bukan merupakan tindak pidana melainkan perbuatan perdata.
“Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa memang melakukan perbuatan tersebut, namun itu bukan perbuatan pidana,” ungkap John, Jumat (18/10/2024).
Dengan putusan tersebut, Sorbatua dibebaskan dari semua tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, Sorbatua yang sempat menjalani masa tahanan seharusnya segera dibebaskan dari rumah tahanan negara.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Simalungun telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Sorbatua pada Agustus 2024. Ia didakwa atas dugaan pelanggaran terkait penebangan di kawasan lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat adat di bawah kepemimpinannya.
Sebagai Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua menghadapi tuntutan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja serta KUHP, namun dengan putusan banding ini, perjuangan hukum tokoh adat tersebut berakhir dengan kebebasan.