Korupsi Minimal Rp100 Juta Diancam Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan

JAKARTA-Para pelaku korupsi dengan minimal Rp100 miliar akan dihukum minimal penjara seumur hidup.

Demikian aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MA memiliki pertimbangan mengapa perlu menerbitkan Perma No.1 Tahun 2020 yaitu, untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa sehingga  diperlukan pedoman pemidanaan.

Dalam Perma itu, MA membagi tiga kategori berdasarkan kerugian yang dialami negara, yaitu, kategori paling berat, dengan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.

Selanjutnya, kategori berat, dengan kerugian negara lebih dari Rp25 miliar hingga Rp100 miliar. Kategori sedang, dengan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp 25 miliar.

Untuk kategori ringan, dengan kerugian negara lebih dari Rp100 juta sampai dengan Rp1 miliar serta kategori paling ringan, dengan kerugian negara sampai dengan Rp200 juta.

Aturan ini telah diundangkan di Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 24 Juli 2020.(hh).

 

  • Bagikan