Bendera Merah Putih Dibakar di Lampung  

  • Bagikan

Jakarta- Seorang wanita berinisial MA membakar bendera merah putih di Lampung Utara Provinsi Lampung.

 

Insiden pembakaran Bendera Merah Putih itu beredar viral di media sosial. Akun Facebook MVDH mengunggah peristiwa itu.

 

Polisi kemudian menelusuri akun facebook tersebut. Berbekal informasi dari akun Facebook MVDH, polisi langsung mendatangi lokasi pembakaran Bendera Merah Putih di Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara, pada Minggu (2/8) sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi meringkus seorang perempuan berinisial MA dan membawanya ke Mapolres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, MA mengaku sengaja membakar Bendera Merah Putih karena menurutnya bendera tersebut tidak sesuai.

 

Pandra menuturkan MA diduga melanggar Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a dan Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

 

“MA terancam hukuman pidana lima tahun penjara dan denda sekitar Rp500 juta. MA tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena dalam proses pemeriksaan, MA tidak konsisten dan selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah, ” ujarnya seperti dilansir CNN Indonesia. (hh).

  • Bagikan