BC Gagalkan Penyelundupan 9,5 Juta Batang Rokok, 5 Pelaut Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan

BELAWAN -Tim kapal Patroli Bea dan Cukai 10002 Kanwil khusus Bea Cukai, Kepulauan Riau, bersama Kantor Bea Cukai Kanwil Sumut melakukan penindakan dan penyidikan terhadap KM. Kembar Mandiri GT.165, Sabtu (27/11/2021) di Perairan Timur Laut Pulau Berhala, Sumatera Utara.

Belakangan diketahui kalau KM Kembar Mandiri berasal dari Singapura tujuan Sigli, Aceh, dengan muatan sebanyak 9,5 juta batang rokok yang akan di selundupkan dan dibongkar di luar pelabuhan resmi untuk menghindari petugas.

Selanjutnya, penanganan penindakan tersebut dilimpahkan kepada Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan. Atas tindak pidana penyelundupan dilakukan penyidikan dengan menetapkan 5 tersangka, masing-masing berinsial M, ZP, AFS, OA dan ADP.

Perkiraan nilai barang berupa rokok yang akan diselundupkan senilai sejumlah Rp4.7 miliar lebih dan potensi kerugian negara sebesar Rp10 miliar lebih .

Kepala Kanwil DJBC Sumut Parjiya di Dermaga Kanwil DJBC Sumut Jalan Indrapura Belawan mengatakan, dalam upaya penegakan hukum, sejak Januari 2021 hingga Desember 2021, Kantor Bea dan Cukai di Wilayah Sumatera Utara secara mandiri dan bersinergi dengan TNI, Kepolisian dan Pemda telah melakukan penindakan hasil tembakau berupa rokok sebanyak 14, 2 juta batang, dengan nilai kerugian Rp11,58 Miliar. (zn)

  • Bagikan