Jakarta – Pimpinan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan segera berganti. Jenderal Idham Azis akan pensiun dan menanggalkan jabatan Kapolri pada Januari 2021 mendatang.
Sejumlah nama perwira tinggi Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen) dan inspektur jenderal (irjen) pun disebut menjadi calon kuat untuk menduduki jabatan Kapolri mendatang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, setidaknya terdapat 11 pati Polri berpangkat Komjen yang berpeluang menjadi pengganti Idham.
Mereka antara lain Komjen Gatot Eddy Pramono, Komjen Agung Budi Maryoto, Komjen Agus Andrianto, Komjen Listyo Sigit Prabowo, Komjen Rycko Amelza Dahniel, Komjen Arief Sulistyanto.
Kemudian Kepala BNPT Boy Rafli Amar, Wakil Kepala BSSN Komjen Dharma Pongrekun, Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Utama BIN Komjen Bambang Sunarwibowo, serta Irjen Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto.
Sementara di jajaran polisi berpangkat irjen, dikabarkan terdapat tiga nama yaitu Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran, Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta Kapolda Jawa Barat Ahmad Dofiri.
Namun, tiga pati Polri berpangkat irjen ini harus naik pangkat menjadi Komjen terlebih dahulu agar bisa bersaing dalam bursa calon Kapolri.
Merespons rencana pergantian Kapolri, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan tak masalah bila Kapolri pengganti Idham berasal dari kalangan non muslim.
Menurutnya, tugas Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan sebagai lembaga dakwah.
“Polri bukan lembaga dakwah, Polri adalah instrumennya negara untuk kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Jadi, menurut saya, enggak masalah selama kapabilitasnya bagus,” kata Sahroni kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/11).
Pernyataan Sahroni ini sejalan dengan syarat Kapolri sebagaimana diatur di dalam Undang-undang 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pasal 11 regulasi itu menyatakan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI. Di pasal yang terdiri dari delapan ayat itu pun tidak mensyaratkan agama yang harus dianut oleh seorang calon Kapolri.
Pasal 11 ayat (6) hanya menyatakan bahwa calon Kapolri adalah Pati Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.