Tipu Belasan Warga, Calo CPNS di Tapsel Ditangkap

  • Bagikan

TAPANULI SELATAN-Irfan Efendi Dalimunthe (42) Desa Sidadi I, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Pesantren Al-Hikma Kurnia Jaya Madani ini ditangkap petugas lantaran melakukan penipuan dan penggelapan berkedok calo PNS.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Tapanuli Selatan, Rabu (17/11/2021) pagi menyebutkan, aksi penipuan yang dilakukan tersangka ini terjadi sejak tahun 2017 lalu. Dimana, tersangka mendekati masyarakat yang gagal dalam ujian CPNS.

Kepada para korban, tersangka menjanjikan dapat memasukkan mereka sebagai PNS di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan bandrol Rp150 juta per orang. Hal itu dilakukan tersangka dengan alibi memiliki kerabat dekat di 2 intansi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan kita dapati masing-masing korban menyerahkan uang 150 juta untuk 1 orang. Tipu muslihat ini dilakukan tersangka sejak tahun 2017 lalu,” ucap Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

Lebih lanjut, perwira berpangkat 2 melati dipundaknya ini mengatakan, setelah menipu para korbannya, tersangka kemudian melarikan diri. Bahkan, tersangka kabur selama 2 tahun terakhir sebelum akhirnya ditangkap perugas di salah satu kontrakan di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Penangkapan tersangka ini kita lakukam setelah beredar vidio tersangka bernyanyi di media sosial. Hingga saat ini, 3 korban tersangka telah melapor ke Mapolres Tapanuli Selatan,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Irfan Efendi Dalimunthe mengaku telah melakukan aksi penipuan terhadap belasan orang yang tersebar di Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Sibolga dan daerah lainnya. Namun tersangka telah lupa siapa saja nama korbannya.

“Ada 14 lebih korban saya pak. Tapi saya lupa siapa namanya,” ucapnya. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
(UA)

  • Bagikan