
PADANGSIDIMPUAN-MR (31) pelaku pencurian kotak infaq di Masjid Syekh Islam Maulana, Kota Padangsidimpuan, Sumut, sudah 4 kali masuk penjara.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Desman Manalu mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan, MR mengaku jika ia sudah 4 kali menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan.

” Sudah empat kali masuk penjara, tiga kali dalam perkara pencurian dan sekali penganiayaan,”ujar Kasat.
Di akhir Juni 2024, menurut Kasat, MR juga tertangkap warga Jalan H Dawam Kelurahan Padang Matingi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Saat itu, ia melakukan pencurian di Masjid Al Ikhlas dan telah berdamai secara kekeluargaan.
“Sebelum ditangkap di Masjid Syekh Islam Maulana, dia juga hampir dimassa warga di Kelurahan Padangmatinggi karena kasus yang sama,”tandasnya.