Simpan Sabu, Juru Tagih Koperasi di Sidimpuan Jalani Puasa Ramadhan Dalam Sel

  • Bagikan
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Padangsidimpuan (foto/lensakini/UA)

PADANGSIDIMPUAN-Simpan sabu, seorang juru tagih usaha koperasi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial RB, warga Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ditangkap polisi.

Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, disalah satu warung kopi di Jalan Abdul Hakim Nasution,, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (8/4/2021).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klif transfaran yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 5,11 gram, 1 unit HP warna putih. Selanjutnya, 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam tanpa plat dan uang Rp. 50.000.

”Barang bukti tersebut kita temukan dari tangan tersangka, sehingga dia harus ditahan,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, Ajun Komsaris Polisi (AKP) S Pulungan kepada wartawan.

Penangkapan itu kata Kasat, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi. Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.

“Ketika sampai, personil mencurigai gerak-gerik tersangka, sehingga langsung digeledah, dan hasilnya ditemukan barang bukti narkoba,”tuturnya. (zn)

  • Bagikan