TANJUNG BALAI-Simpan mobil curian di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, seorang oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial DSS (37) alias Dedi, ditangkap polisi di Jalan Sudirman, Gang Leci III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu AD Panjaitan mengatakan, pelaku membawa kabur Toyota Innova yang disimpan di tempat penyimpanan mobil, Gudang Ali Jalan MT Haryono, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
“Penangkapan atas laporan korban Handriyanto Podiman sesuai laporan polisi Nomor LP/09/III/2021/SU/Res TBalai/Sek Tanjungbalai Selatan,” ujar Panjaitan, Kamis (1/4/2021).
Kasus pencurian tersebut berawal pada Minggu 14 Maret 2021. Pelapor ketika itu menyimpan mobil miliknya di tempat penyimpanan mobil di Gudang Ali. Selanjutnya, pada 20 Maret, pelapor dan saksi bernama Rudi bermaksud memeriksa mobil ke gudang.
Namun, ketika tiba, korban melihat mobilnya sudah tidak ada. Akibat kejadian itu, dia mengalami kerugian mencapai Rp130 juta. Korban lantas melaporkannnya Polsek Tanjungbalai Selatan.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Polsek Tanjungbalai Selatan berkoordinasi dengan Tim I Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya diketahui pelaku yakni DSS alias Dedi.
“Mendapat informasi tersangka berada di rumahnya, anggota dipimpin Ipda HA Karo Karo langsung melakukan penangkapan,” kata Panjaitan.
Pelaku pun mengakui perbuatannya. Dia mencuri mobil Innova milik korban dan menyimpan mobil tersebut di Padangsidimpuan untuk ganti warna cat mobil. (zn)