MEDAN – Satreskrim Polsek Medan Baru meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial RB (30) yang beraksi di Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Babura, Medan Baru, beberapa waktu lalu.
Aksi kejahatan pemuda RB warga Pasar 4, Kelurahan Lubukpakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, ini sempat viral di media sosial.
“Kedua kaki pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas karena mencoba merebut senjata petugas ketika dilakukan pengembangan mencari barang bukti kejahatan,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (10/1/2022).
Dijelaskan Kapolsek, tersangka RB dilaporkan korban Dra.Nurlela (59) warga Jalan Sei Muara, Kelurahan Babura, Medan Baru, melakukan tindakan Curas Senin (27/12/2021) pukul 08.42WIB.
Ketika itu korban bersama putrinya berjalan kaki di Jalan DI Panjaitan hendak ke kantor Pos. Tiba-tiba korban didekati pelaku yang mengendarai sepeda motor, langsung merampas tas milik korban hingga terjatuh ke aspal. Akibatnya korban mengalami luka-luka di wajah, kaki dan tangan.
Akibat kejadian ini, korban Nurlela mengalami kerugian uang tunai Rp10 juta di dalam tas sandang, dan 1 unit handphone.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti, Sabtu (8/1/2022) pukul 15.00 WIB, petugas Reskrim Polsek Medan Batu menyergap pelaku ketika berada di rumahnya di Jalan Antara, Lubuk Pakam.
Selain membawa tersangka RB, petugas juga menyita barang bukti kendaraan yang digunakan tersangka Honda Scoopy BK 3976 ABM, Yamaha RX King BK 3696 yang dibeli dari uang hasil rampokan, dan 2 unit handphone.
Atas perbuatannya tersangka RB dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.