Pria Cabul Ini Perkosa Korban Dan Bunuh Anaknya

  • Bagikan

LANGSA -Aksi bejat S (46) warga Langsa, Aceh, tega membunuh korban dan membuang anaknya. Akibtnya dijerat dengan pasal berlapis sampai hukuman mati

Diketahui, polisi menetapkan S (46) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan seorang bocah, berinisial R (9). Padahal, saat itu R berupaya menolong ibunya agar tak diperkosa oleh S. Setelah membunuh R, pelaku pun memperkosa ibunya R, berinisial DA (28).

Atas kejadian itu, S dikenakan ke pelaku mulai pembunuhan berencana hingga pemerkosaan. Dalam pasal 340 (pembunuhan berencana), diatur ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

“Dia kita jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 tahun 2014 UU Perlindungan Anak,” jelas Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo seperti dilansir dari detik.com, Selasa (13/10/2020).

Iptu Arief Sukmo Wibowo menambahkan, setelah memperkosa korban di semak-semak, S meminta DA untuk bersama-sama membuang jasad R.

“Pelaku mengatakan kepada korban DA, ‘Kau ikut aku ya, anak kau kita buang aja, ya’. Kemudian korban menjawab, ‘Jangan, biar bapaknya saja yang kubur’,” ungkap Iptu Arief, dikutip dari Detik.com

Diduga, saat itu S mengikat tangan korban dengan kain dan ditinggalkan di semak-semak. Kemudian, tersangka S kembali ke rumah korban untuk mengambil mayat R.

Iptu Arief menambahkan, diduga pelaku memasukkan mayat R ke dalam karung. Saat itu, pelaku sempat menggali tanah tak jauh dari korban DA. Namun, setelah itu, pelaku membawa karung tersebut ke sungai.

“Korban melepas tali yang mengikat tangannya, lalu melarikan diri saat azan Subuh berkumandang. Dia kemudian ditolong warga,” pungkas Iptu Arief.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi Sabtu (10/10/2020) dini hari di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, sekitar pukul 02.00 WIB. (zn)

 

 

  • Bagikan