LIMAPULUH – Empat tersangka komplotan begal yang meresahkan masyarakat berhasil dilumpuhkan timah panas Satreskrim Polres Batubara.
Tindakan tegas dan terukur dilakukan karena para pelaku mencoba melarikan diri ketika dilakukan pengembangan mencari barang bukti kejahatan berupa sepeda motor NMax.
Para pelaku yang diamankan yakni, Arga Tamtomo alias Tomo (26), warga Dusun 1 Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih, Irwansyah (26) warga Lk V, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, Haris Fadillah (19) warga Dusun II Desa Sipare pare Kecamatan Air Putih dan Aditya Kurniawan (19) warga Dusun III Desa Sipare pare Kecamatan Air Putih. “Dua tersangka Tomo dan Irwansyah merupakan residivis dalam kasus yang sama,” kata Kapolres.
Selain mengamankan ke empat tersangka begal, tim Satreskrim juga mengamankan Alex Prabudi (28) warga Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, yang berperan sebagai penampung barang hasil curian.
“Tindakan tegas terpaksa dilakukan karena pelaku mencoba melarikan diri,” tegas Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis AKP Fery Kusnadi, Rabu (22/9/2021).
Dijelaskan Kapolres, para pelaku sebelumnya melakukan pembegalan terhadap korban, Asmawati pada Jumat 30 Agustus 2021 pukul 20.40 WIB di Jalan Desa Mangkai Baru, Kecamatan Limapuluh.“Komplotan ini membekal korban ketika melintas dan membawa kabur sepeda motor,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) huruf e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. Sedangkan penadah dipersangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (zn)