Pengedar Ganja Asal Janji Bangun Ditangkap di Simpang Ikip Sidimpuan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Seorang pengedar ganja MZL (48), warga Janji Bangun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, ditangkap di Jalan Dr Sutomo, Simpang Ikip, Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (25/5/2022).

Advertisement

Dari tangan pria kelahiran Kota Medan itu, personil Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menyita barang bukti berupa, 22 bungkus kertas nasi diduga berisi narkotika golongan I Jenis Ganja dan 1 bungkus plastic transfaran diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 60 gram.

Selanjutnya, polisi juga menyita barang bukti, 1 bungkus kertas tictac, 1 dompet warna coklat, uang Rp 120 ribu, 1 unit handphone warna putih ungu dan 1 plastic asoy warna hitam.

”Terduga pelaku ditangkap di salah satu gedung eks perguruan tinggi di Padangsidimpuan,”ujar Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Narkoba, AKP S Pulungan.

Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu gedung di Simpang Ikip sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Selanjutnya, personil Satres Narkoba mengadakan penyelidikan ke lokasi.

“Tiba di lokasi, polisi melihat tersangka sedang berada di dalam gedung dan langsung melakukan penangkapan dan menggeledah. Hasilnya, sejumlah barang bukti ditemukan,”tuturnya. (zn)

  • Bagikan