PADANGSIDIMPUAN-Seorang warga Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial SHS (39), ditangkap personil Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, di Jalan Sutan Muhammad Arif, Rabu (26/1/2022).
Dari tangan pria yang berprofesi sebagai juru parkir tersebut, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip trasparan diduga keras berisi sabu-sabu seberat 1,06 gram. Selanjutnya, 1 kotak rokok terbuat dari kaleng, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet plastic, 1 unit timbangan digital warna silver dan uang sebesar Rp 240.000.
“Dia diamankan dari salah satu warung di Kelurahan Batang Ayumi Jae, Jalan Sutan Muhammad Arif, Padangsidimpuan,”ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan kepada wartawan.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada salah seorang oknum yang menyimpan narkoba. Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi.
“Saat itu, SHS sedang duduk, dan selanjutnya, petugas kepolisian langsung menangkap dan menggeledah,”imbuhnya. Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, saat ini pihak kepolisian sudah menahan SHS di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan. (zn)