“Ngaku” Polisi, Makelar Kasus Panti Pijat Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Ditreskrim Polda Sumut menangkap tiga pelaku makelar kasus yang mengaku dapat membebaskan tersangka kasus panti pijat "Japanese Thai Massage" yang digerebek Polisi beberapa waktu lalu di Kota Pematangsiantar (foto/Ist)

MEDAN – Ditreskrim Polda Sumut menangkap tiga pelaku makelar kasus yang mengaku dapat membebaskan tersangka kasus panti pijat “Japanese Thai Massage” yang digerebek Polisi beberapa waktu lalu di Kota Pematangsiantar.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing Lambas Fredi Siregar, Lilis Elisabeth Manullang dan sopirnya, Irfan. Ketiganya berhasil meraup keuntungan sebesar Rp35 juta dari keluarga pemilik panti pijat.

“Penangkapan ini sekaligus membantah rumors yang menyebutkan Polisi memeras tersangka terapas. Pelaku utama tersangka LFS yang mengaku sebagai anggota BIN menipu keluarga tersangka pemilik panti pijat,” tegas Direktur Reskrimu Polda Sumut Kombes Pol.Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa kemarin.

Dijelaskan Hadi, kasus penipuan ini berawal ketika personel Subdit Renakta Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek bisnis panti pijat “Japanese Thai Massage”.

Selepas digerebek, tersangka Lambas tiba di lokasi terapis. Lambas merupakan salah satu pelanggan terapis milik tersangka D. Mengtahui terapis tutup karena digerebek, tersangka menghubungi pemiliknya bernama Hendi. “Saat perjalanan ke Medan, tersangka menghubungi rekannya bernama Irfan untuk menanyakan kenalan penyidik Poldasu,” ucapnya.

Setelah mendapatkan nomor handpone pemilik terapis, tersangka menghubunginya. “Tersangka Lambas dan pemilik terapis video call. Kemudian dilanjutkan komunikasi melalui chat whatsapp. Percakapan itu berisi kalau Lambas bisa mengurus para terapis,” kata dia.

Setelah komunikasi dengan Lambas, pemilik terapis kemudian mengirim uang Rp35 juta ke rekening BCA atas nama Lilis Elisabeth Manullang. Lilis diketahui teman dari Lambas.

“Terjadi pengiriman pertama Rp30 juta, lalu pengiriman kedua sebesar Rp5 juta untuk biaya operasional para tersangka,” ucap dia.

Lantaran para terapis tak kunjung keluar, Hendi membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar. “Pemilik terapis meminta kepada penyidik untuk memblokir rekening atas nama Lilis. Ternyata uang yang Rp30 juta sudah sempat diambil para tersangka dan uangnya sudah dibagikan kepada kepada Irfan dan Lilis,” ujarnya.

Atas kejadian ini, petugas Ditreskrimum Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Lambas dan dua rekannya. “Tersangka Lambas ini dulu pernah bekerja di salah satu bank. Dia ditangkap di Jalan Medan-Binjai. Sedangkan Irfan sebagai sopir dan Lilis sebagai ibu rumah tangga,” katanya.

Sementara itu, Hendi mengaku, saat komunikasi dengan tersangka, Lambas mengaku sebagai anggota BIN. “Dia mengaku BIN, jadi saya percaya sama dia bisa mengurus para terapis,” ucap Hendi.

Sementara itu, tersangka Lambas sendiri mengaku kalau uang Rp30 juta itu telah dibagikan kepada kedua rekannya. “Tidak ada sama polisi,” aku tersangka kepada penyidik.

“Adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polri itu tidak benar,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat klarifikasi pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Poldasu terhadap pekerja terapis.

Kabid Humas Poldasu, penyidik saat ini sedang mengejar pria berinisial LFR yang mengaku polisi bisa membebaskan para terapis. “Jadi kawan-kawan sudah dengar sendiri kalau D dan S mengaku tidak ada pemerasan. Jadi ada seseorang yang mengaku Polisi bisa membebaskan, ternyata orang itu pelanggan ibu D bernama tersangka Lambas.

  • Bagikan