PADANGSIDIMPUAN-Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), segera melakukan lidik terhadap Game Scatter. Tindakan itu dilakukan setelah pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padangsidimpuan yang mengharamkan permainan itu.
“Secepatnya kita lidik dahulu, karena pernyataan MUI yang mengharamkan Game Scatter sudah keluar,”ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Priyatno kepada LENSAKINI.com.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihak kepolisian mempunyai cara tersendiri untuk membuktikan game tersebut dianggap judi.”Tidak ada bedanya dengan judi online yang lain, tentunya, kami punya cara sendiri untuk mengungkap,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MUI Padangsidimpuan, Zulfan Efendi Hasibuan mengungkapkan, MUI mengharamkan Game Scatter. Alasannya, permainan tersebut lebih mendekatkan kepada perjudian.
“Setiap yang namanya judi pasti agama melarangnya. Jadi, kita berharap kepada pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku permainan itu,”imbuhnya. (zn)