ASAHAN – Satreskrim Unit Jahtanras Polres Asahan membekuk komplotan pelaku pencurian sepeda motor yang diotaki seorang wanita, sekaligus menciduk dua residivis penadah barang curian di tiga lokasi terpisah.
Para pelaku diamankan atas laporan korban berinsial ES (39), warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat.
Ketiga tersangka yakni pelaku utama berinisial DRS (23) perempuan warga Jalan Syech Hasan, Kisaran Timur, SL (38) profesi pedagang bakso dan residivis penadah warga Jalan Asahan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan JS (39), tukang las warga Jalan Rangkuta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, yang juga residivis penadah.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani dan Kanit Jahtanras IPDA Dian Pranata Simangunsong,Kamis (18/11/2021) mengatakan kasus pencurian terjadi 4 Oktober 2021 pukul 20.00 WIB, di Jalan Diponegoro, Kisaran.
Dari keterangan saksi korban dan alat bukti, petugas Jahtanras membekuk otak pelaku seorang wanita berinsial DRS. Dari hasil pengembangan, motor curian dijual kepada dua residivis penadah berinsial SL dan JS, di Kota Pematangsiantar. “Ketiga pelaku diamankan dari tiga lokasi terpisah,” papar Kapolres.
Dari tangan ketiga tersangka diamankan motor hasil curian milik korban jenis Honda PCX. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan untuk penadah kita dijerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (zn)