PEMATANGSIANTAR- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar, Rudi F Sianturi melalui B Sihombing membantah video viral pembuatan paket narkotika jenis sabu-sabu di salah satu kamar yang dihuni warga binaan.
Kepada wartawan, Rabu (6/10/2021) B Sihombing mengatakan ,usia video viral menyebar di publik, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan yang ada di video tersebut.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan, baik di kamar , serta warga binaan yang ada di video itu tidak ditemukan adanya barang terlarang termasuk narkoba”, ujar Sihombing.
Dia menambahkan, plastik-plastik kecil yang ada di video itu merupakan plastik gula, dan kopi yang dijual di kalangan warga binaan dengan harga Rp.1000.
Jadi menurut Sihombing seolah-olah ada transaksi seorang warga binaan menyerahkan uang itu merupakan uang untuk membeli rokok, bukan transaksi narkoba.
” Biasa di kalangan warga binaan saling berkunjung ke kamar rekannya, dan saat berkumpul minum-minum kopi atau teh,jadi plastik-plastik kecil itu banyak terlihat di kamar warga binaan namun itu kemasan gula atau kopi yang dibeli”, sebut Sihombing.
Pihaknya tambah Sihombing juga sudah memberikan hukuman disiplin terhadap warga binaan yang merekam dan membawa HP ke dalam sel.
Dia menambahkan,petugas LP Kelas II A Pematangsiantar menggelar razia rutin dan pemeriksaan berkala terhadap barang-barang warga binaan untuk mencegah masuknya barang-barang yang dilarang seperti handphone dan narkoba.
Sebelumnya, sebuah video amatir yang viral di media sosial merekam aksi seorang napi dalam lapas. Video memperlihatkan napi diduga sedang membuat paket sabu untuk dijual.
Peristiwa itu terjadi di Kamar Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Sumatera Utara. Diduga transaksi narkoba itu terjadi di kamar tahanan AA 2.